Jumat, 02 Mei 2014

Server efiling secara Terdistribusi

By Thor | At 9:42 AM | Label : , | 0 Comments
SPT Tahunan PPh secara online dengan efiling
efiling SPT pajak

Bagi wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT tahun 2013 melalui efiling kemarin banyak yang dibuat kecewa karena server tidak mampu melayani request WP. Klaim dari Ditjen Pajak bahwa 2 juta WP telah terbitkan e-FIN nya (electronic Filing Identity Number) tidak diantisipasi dengan memperkuat kapasitas jaringan dan server. Hal ini dipastikan ada potensi WP terlambat melaporkan SPT nya saat fasilitas ini diluncurkan pertama kalinya. Kapasitas request 2000 sign in secara bersamaan pada efiling terbukti masih belum cukup, inilah yang harus dibenahi sehingga kedepan tidak terjadi lagi kegagalan seperti tahun ini.

Solusi Multi Server/ Terdistribusi
Kelemahan efiling pajak tahun ini banyak disebabkan karena sistem single server yang membuat server menerima beban berlebihan terutama pada hari-hari berakhirnya pelaporan SPT. Kedepan ada beberapa solusi teknologi yang dapat ditempuh dengan membagi beban server melayani efiling salah satunya dengan menempatkan multi server berdasarkan kewilayahan. Sampai saat ini pada sistem server sudah dapat diteliti berapa WP yang telah aktifasi e-FIN dan telah login ke server. Parameter ini dapat digunakan untuk menentukan pembagian sebaran WP (pemanfaat efiling), sehingga beban berdasarkan Kanwil DJP yang berjumlah 31 dapat diprediksi untuk menentukan ke Kanwil DJP mana server efiling akan ditempatkan.Pada prakteknya dapat dibuat pengalihan rute ke server mana WP akan dilayani dengan membaca kode NPWP. Kode Digit yang penting untuk mengalihkan pelayanan yaitu 6 digit kedua, 1 digit ketiga, dan 3 digit keempat. Contoh :
  • 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
  • 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
  • 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005

 Contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb :
  • 01 artinya WP Badan
  • 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
  • 4 artinya kode cek digit
  • 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati. 
  • 000 artinya status WP adalah WP tunggal
Sehingga nantinya PT. ABC saat memasukkan kode NPWP, maka rute pelayanan akan diarahkan ke server pada wilayah yang telah ditentukan.

Pembagian Antrian Pelayanan
Solusi ini akan mampu menambah efisiensi pelayanan efiling pada sistem multi server/terdistribusi. Disini dimana server yang sedang menerima beban maksimal akan menolak request dan sistem akan menemukan ke server mana request akan dibebankan. Contohnya :Di DKI Jakarta dibangun 3 wilayah server dan request PT. ABC ditolak oleh server terdekat karena antrian penuh. Saat ada server lain yang lowong, maka request tersebut akan dibebankan.
Semoga pemikiran ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelayanan efiling SPT pajak dimasa-masa yang akan datang.  

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. parade-teknologi.blogspot.com - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Bamz